User Tools

Site Tools


faq:2021:10:15:000091140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

BPR melakukan seminar untuk karyawannya sendiri dan mengundang narasumber dari luar. Jika karyawan tersebut diberi uang saku, maka akan dianggap sebagai objek peserta kegiatan ya Mas/Mbak? Tidak masuk ke perhitungan A1 nya kan?


Jawaban

betul ndra, sesuai definisinya di PER 16/2016 “Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.”, beda dgn pengertian penghasilan dr pegawai tetap

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E W Q W
E Z᠎ W H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z L P Q E
 
faq/2021/10/15/000091140_1234.txt · Last modified: (external edit)