faq:2021:10:15:000091140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
BPR melakukan seminar untuk karyawannya sendiri dan mengundang narasumber dari luar. Jika karyawan tersebut diberi uang saku, maka akan dianggap sebagai objek peserta kegiatan ya Mas/Mbak? Tidak masuk ke perhitungan A1 nya kan?
Jawaban
betul ndra, sesuai definisinya di PER 16/2016 “Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.”, beda dgn pengertian penghasilan dr pegawai tetap
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/15/000091140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion