User Tools

Site Tools


faq:2021:10:15:000089366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ikut seminar/simposium yg terbuka untuk umum. apakah harus memotong pph pasal 23


Jawaban

kalau simposiumnya terbuka untuk umum, seharusnya tidak ada unsur potputnya. ada unsur potput apabila ada pembayaran Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H B E N
G M O N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ O B᠎ M V
 
faq/2021/10/15/000089366_1234.txt · Last modified: (external edit)