faq:2021:10:15:000089128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba kalau WP termasuk ke dalam PKP yg melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yg tdk terutang pajak, pmk 135 th 2014. Lalu di prepopulated munculnya nilai PM yg full bukan nilai PM penghitungan kembali, apakah diinputkan secara manual PM nya sesuai penghitungan kembalinya?
Jawaban
<WRAP> Bisa menggunakan nilai yg di prepop saja, nantinya baru di hitung sesuai pedoman http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/15/000089128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion