faq:2021:10:15:000089097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau nanya, kalo perseroan perorangan harus bikin NPWP badan atau bisa pakai NPWP pribadi ya?
Jawaban
mengacu ke PP 8/2021 (PP yg mengatur perseroan yg memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil), diatur hal sbb: - Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/15/000089097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion