faq:2021:10:14:000125652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 perusahaan terdapat lebih bayar 19jt di desember 2019, lebih bayar ini blm dipakai karena 2020 sd 2021 perusahaan dapet dtp lalu spt pribadi pemegang saham di 2020 baru mau lapor ada kurang bayar pertanyaan apakah boleh lebih bayar perusahaan di kompensasi ke spt pribadi pemegang saham?
Jawaban
betul nggak bisa, karna sudah beda npwp. Atas Lb tsb bisa dikompensasikan ke masa pajak stelah perusahaan ada pph non DTPnya. Tidak bisa diakui oleh pemegang saham
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/14/000125652_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion