faq:2021:10:14:000108008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila tahun 2020 lupa buat faktur pajak atas transaksi penjualan. NSFPnya sdh habis. Setor saja atau Bagaimana ya?
Jawaban
Berarti dia bisa membuatkan faktur pajak nya sekarang mas (dengan menggunakan NSFP tahun 2021 dan terdapat konsekuensi terlambat menerbitkan FP) Dan kalo Faktur pajaknya terbit udah lewat dari 3 bulan sejak saat pembuatan faktur pajak malah dianggap bukan faktur pajak. Dia kena sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP sttd UU cika dan si pembeli nya gabisa mengkreditkan PM nya atas FP tersebut
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/14/000108008_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion