faq:2021:10:14:000091147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau tanya apabila FP masukan sudah di upload apa bisa dibatalkan faktur yg sudah approval sukses itu lalu direkam ulang diupload ulang dengan masa pengkreditan yang benar?
Jawaban
jika PM sudah diupload dan approval sukses maka tidak bisa diganti lagi masa pengkreditannya ya mas, yg bisa diganti hanya dari B2 ke B3 atau sebaliknya tp masanya tetap seperti saat dia upload, jika ada kelebihan dan di nilai akhirnya (D atau F induk) ada LB bisa dikompensasikan saja ke masa berikutnya (atau tergantung jika dia pembetulan sesuai PER 29/2015)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/14/000091147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion