User Tools

Site Tools


faq:2021:10:14:000091147_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak mau tanya apabila FP masukan sudah di upload apa bisa dibatalkan faktur yg sudah approval sukses itu lalu direkam ulang diupload ulang dengan masa pengkreditan yang benar?


Jawaban

jika PM sudah diupload dan approval sukses maka tidak bisa diganti lagi masa pengkreditannya ya mas, yg bisa diganti hanya dari B2 ke B3 atau sebaliknya tp masanya tetap seperti saat dia upload, jika ada kelebihan dan di nilai akhirnya (D atau F induk) ada LB bisa dikompensasikan saja ke masa berikutnya (atau tergantung jika dia pembetulan sesuai PER 29/2015)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X J P E
R V F R V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K H P Y T
 
faq/2021/10/14/000091147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)