User Tools

Site Tools


faq:2021:10:14:000091145_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan revaluasi aktiva tetap dan sudah menyetorkan pph final 10%. Jika kemudian aset yang di revaluasi tersebut dijadikan setoran modal ke PT baru setelah direvaliasi, apa akan dikenakan PPh TB 2,5℅ lagi atas pengalihan tanah/bangunan?


Jawaban

iya, beda objek

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E​ O᠎ E R
X N P P K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M N V A
 
faq/2021/10/14/000091145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)