faq:2021:10:14:000091145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan revaluasi aktiva tetap dan sudah menyetorkan pph final 10%. Jika kemudian aset yang di revaluasi tersebut dijadikan setoran modal ke PT baru setelah direvaliasi, apa akan dikenakan PPh TB 2,5℅ lagi atas pengalihan tanah/bangunan?
Jawaban
iya, beda objek
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/14/000091145_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion