User Tools

Site Tools


faq:2021:10:14:000089718_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya terkait pajak sewa, misalnya SEWA TOKO 100JUTA dibayar diangsur pertama DP 25.000.000 Juta dan kedua pelunasan 75.000.000, Bagaimana cara pemotongan dan pelaporannya di pajak? apakah langsung di potong 10% dari 100Juta, Apa setiap terjadi transaksi dipotong 10% yaitu pertama dari 25juta dan kedua saat pelunasan 75JUTA. Ini sesuai yang dibayar aja yaa mas mba? jadi 25 dipotong 75 dipotong?


Jawaban

Jadi tergantung pembayaran atau terutangnya sewa. Misalnya di awal seharusnya sudah terutang/diakui sebagai utang oleh penyewa 100, walaupun dibayar cuma 75, tetap terutang PPh pasal 4 ayat 2 nya 10 persen dari 100 bukan 75. Tapi kalau memang belum diakui sebagai utang, maka terutang saat pembayaran jadi 75 25

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R S​ E S
S H W Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C F W K
 
faq/2021/10/14/000089718_1234.txt · Last modified: (external edit)