faq:2021:10:14:000089718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya terkait pajak sewa, misalnya SEWA TOKO 100JUTA dibayar diangsur pertama DP 25.000.000 Juta dan kedua pelunasan 75.000.000, Bagaimana cara pemotongan dan pelaporannya di pajak? apakah langsung di potong 10% dari 100Juta, Apa setiap terjadi transaksi dipotong 10% yaitu pertama dari 25juta dan kedua saat pelunasan 75JUTA. Ini sesuai yang dibayar aja yaa mas mba? jadi 25 dipotong 75 dipotong?
Jawaban
Jadi tergantung pembayaran atau terutangnya sewa. Misalnya di awal seharusnya sudah terutang/diakui sebagai utang oleh penyewa 100, walaupun dibayar cuma 75, tetap terutang PPh pasal 4 ayat 2 nya 10 persen dari 100 bukan 75. Tapi kalau memang belum diakui sebagai utang, maka terutang saat pembayaran jadi 75 25
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/14/000089718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion