User Tools

Site Tools


faq:2021:10:14:000089711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

karyawan tetap (dapat DTP) resign di bulan 9, otomatis kan di spt pph 21 ada kelebihan bayar tuh atas pph DTP tsb, otomatis nanti di pembukuannya perlakuannya bagaimana ya ?lalu karena ada selisih antara PPh 21 yang dilapor bulanan dengan pph 21 dan pph 21 tahunan, itu bagaimana ya?


Jawaban

Kalau pembukuan kita ga atur. Kalau ada LB dilihat dulu, apakah LB nya ini dari nilai DTP? Kalau iya ga bisa dikembalikan ke karyawan. Kalau misalkan LB nya lebih besar dari nilai DTP, selisihnya bisa dikembalikan ke karyawan. Untuk pengisiannya di SPT satu masa pajak (di masa karyawan resign) nanti diisi sesuai dengan nilai pengembalian ke karyawan. Kalau di satu tahun pajak 1721 A-1 pengisiannya disesuaikan dengan tata cara perhitungan di per 16/2016 mbak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K F U C
L A V A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U᠎ O B M
 
faq/2021/10/14/000089711_1234.txt · Last modified: (external edit)