faq:2021:10:14:000088531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait dokumen yang di persamakan dengan faktur pajak, namun. dalam hal in dokumen tersebut tdk bisa saya kreditkan, karena tdk beerhubungan dengan kegiatan usaha. saya ingin membuat pembetulan, sehingga di dlm sistem E faktur, dokumen tersebut harus saya kelompokkan ke dlm detail transaksi apa? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
wp off
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/14/000088531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion