faq:2021:10:13:000087860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah terdapat ketentuan sanksi jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tapi tidak melakukan pendaftaran nwpw?
Jawaban
ketika ditemukan oleh KPP dan diterbitkan npwp secara jabatan, KPP bisa menerbitkan tagihan pajak sejak saat seharusnya ybs memiliki NPWP
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/13/000087860_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion