faq:2021:10:13:000087813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beli tanah bangunan perusahaan PMA yg bangkrut, apakah terutang PPN jika sama2 PKP. Apakah bisa dikredit kan jika terutang?
Jawaban
<WRAP> Kalau tanahnya itu aset yang tujuan semulanya tidak diperjualbelikan dan dijual oleh PKP sesuai resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/13/000087813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion