User Tools

Site Tools


faq:2021:10:13:000087806_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan yang menyebutkan fp pengganti tidak bisa ubah masa ?


Jawaban

dilampiran per 24/2012, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L P Y E C
W Q E V O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G R C A
 
faq/2021/10/13/000087806_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)