faq:2021:10:12:000126761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wal tahun kan hrs minta nomor fp baru, sementara cust saya ada penagihan di bln desember tapi input fp nya dijanuari, utk no fp nya pakai yg thn 2021 / no fp baru ya? wp sebagai penjual dan belum melakukan penyerahan ini pake fp januari bukan?
Jawaban
disampaikan ketentuan bahwa tanggal faktur diisi sesuai PER 24 TH 2012 yaitu tanggal hari dibuatnya fp tersebut. Jd secara ketentuan tidak boleh backdate. untuk NSFP ga bisa dipake untuk tanggal sebelum pemberian NSFP-nya. Kalo emang ada yang belum dibuatin FP-nya, silakan gunakan yang sekarang.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000126761_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion