Tanya
mohon informasinya mengenai peraturan perpajakan mengenai biaya perjalanan dinas. 1. Apakah perjalanan dinas merupakaan objek pajak? 2. Apakah biaya perjalanan dinas dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto dalam SPT Badan?
Jawaban
1. Untuk objek pajak, bisa mengacu ke pasal 4 uu pph sttd uu cika. Kalau utk objek pemotongan atau tidak, bisa mengacu ke per 16/2016. Di pasal 5 per 16/2016 diatur apa saja jenis Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, disitu tidak terdapat perjalanan dinas, dan ini tidak dibedakan untuk PNS atau non PNS, artinya berlaku universal. Namun memang untuk PNS diatur khusus di 262/PMK.03/2010, bahwa penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun adalah b
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion