Tanya
sy blh tnya, kl biaya PPH 21 blh dibiayakan ga yah di laporan keuangan fiskal? lalu saya jawab PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan yg tidak boleh dibiayakan, kemudian wp bertanya kembali, kalau PPH 21 yang ditanggung karyawan, jg sama ya perlakuannya? mohon bantuannya mas mba
Jawaban
Sebetulnya untuk pph 21 itu kan seringnya dikenal ditunjang dan ditanggung.. Kalau ditanggung perusahaan, betul tidak bisa dibiayakan.. Tapi kalau ditunjang, bisa dibiayakan perusahaan krn dari sisi pegawai tunjangan tsb masuk ke penghasilannya dan kena 21.. Tapi kalau dari pegawai yg nanggung pph 21 nya sendiri, berarti kan bebannya ada di pegawai, maka tidak pas kalau perusahaan membiayakannya.. Dasarnya balik ke pasal 6 dan 9 uu pph
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion