faq:2021:10:12:000091937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengkreditan PPN oleh PKP yang sebagian terutang PPN dan sebagian tidak, sesuai PMK 78/2010, untuk pasal 3 di PMK tsb untuk 1 masa pajak saja atau 1 tahun?
Jawaban
Kalau melihat dari contoh perhitungan di lampiran, untuk 1 tahun
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000091937_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion