faq:2021:10:12:000091936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba lampiran PMK-78/2010 pada contoh nomor 3, dicontoh kan PKP nya beli truk dengan DPP 200jt dan PPN nya 20jt itu kenapa ya PPN nya (20jt) harus dikalikan 70% lagi ya?
Jawaban
Itu karena kan dia ada dua penyerahan, penyerahan yg terutang sama tidak. Jadi dari awal udah diproporsiin utk persentase penyerahan terutangnya saja yg bisa dikreditkan. Baru nanti perhitungan kembali di tahun berikutnya, atas pm yg dpt dikreditkan selama thn buku tsb. Wp no resp, case closed
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000091936_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion