User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000091936_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba lampiran PMK-78/2010 pada contoh nomor 3, dicontoh kan PKP nya beli truk dengan DPP 200jt dan PPN nya 20jt itu kenapa ya PPN nya (20jt) harus dikalikan 70% lagi ya?


Jawaban

Itu karena kan dia ada dua penyerahan, penyerahan yg terutang sama tidak. Jadi dari awal udah diproporsiin utk persentase penyerahan terutangnya saja yg bisa dikreditkan. Baru nanti perhitungan kembali di tahun berikutnya, atas pm yg dpt dikreditkan selama thn buku tsb. Wp no resp, case closed

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I K C H R
W P V L R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X B B᠎ D
 
faq/2021/10/12/000091936_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)