User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000091935_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan ada kelupaan melaporkan harta di LN apakah msh bs ikutan pasca ta jilid 1 pass final ?


Jawaban

Berdasarkan PER 23 Tahun 2017 Pasal 2, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D​ J J E
W Q O O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y U I Q
 
faq/2021/10/12/000091935_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)