faq:2021:10:12:000091935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misalkan ada kelupaan melaporkan harta di LN apakah msh bs ikutan pasca ta jilid 1 pass final ?
Jawaban
Berdasarkan PER 23 Tahun 2017 Pasal 2, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000091935_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion