User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000091932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika jasa penyediaan tenaga kerjanya termasuk jasa kena PPN, dasar pengenaan PPN nya itu jadi dapat memilih dasar pengenaan yaitu penggantian (jika faktur pajak tagihan tdk dirinci dasarnya dari seluruh tagihan) dan nilai lain (jika tagihan faktur pjak dirinci biaya tenaga kerja dan Manajemen jd dasar PPN dari Manajemen saja) apakah seperti itu bisa memilih dasar PPN ny


Jawaban

Iya seperti itu.. Tapi sebetulnya bukan memilih, melainkan tergantung tagihan dan fakturnya itu dirinci/dipisah atau engga.. Jika memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, pake dpp nilain lain. Kalau ga dirinci maka DPP nya seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R N A​ E
B X R J P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W U O J
 
faq/2021/10/12/000091932_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)