Tanya
klien kami akan melaporkan spt pph ps 21 dengan total lebih bayar sebesar 500 ribu. tetapi dalam lebih bayar tersebut ada karyawan yg mendapatkan DTP pph ps 21. krn lebih bayar, kami tidak ada pembayran pajak, tapi kami membuat kode billing untuk DTP. untuk pelaporan spt nya, apakah kami tetap harus menginput kode billing atas DTP tersebut? lalu, untuk total lebih bayar tersebut akan kami kompensasikan ke masa pajak berikutnya. tapi untuk jumlah lebih bayar tersebut apakah sudah termasuk dengan
Jawaban
untuk kode billing ttp dibuat untuk yg DTP karna wajib sesuai PMK 9/2021. Nah misal nantinya hasil akhir spt masa PPh 21 tsb LB, memang esptnya belum mempuni untuk membedakan yg dtp dan no dtp. Jadi wp tentukan sendiri berapa lb yg non dtp dan itu bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya (masa pajak yg non dtp ya). Teknis pengisian diarahkan ke AR KPP ya karena keterbatasan aplikasi.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion