faq:2021:10:12:000087444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mba terkait PPh 23, atas sistem pembayaran termin, berarti di potong PPh 23 ketika memperoleh DP dan pelunasan ya kak ?
Jawaban
Pph 23 kan dipotong saat sudah terutang ya mbak. Nah, saat terutangnya itu ada di pasal 15 pp94/2010. Silakan pastikan saat terutang itu sudah terjadi kapan, saat itu pula sudah harus dipotong
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion