faq:2021:10:12:000087380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sanksi untuk pengusaha yang sudah wajib pkp namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pkp?
Jawaban
DJP dapat mengukuhkan secara jabatan dan menerbitkan SKP dan/atau STP untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4,8M
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087380_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion