User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apartemen yang dibeli atas nama perusahaan, apakah bisa disusutkan, dimana apartemen tersebut termasuk aset perusahaan. Mohon solusi dan aturannya. Statusnya HGB.


Jawaban

Pengeluaran untuk perolehan bangunan permanen bisa disusutkan sesuai pasal 11 UU PPh. Tapi jika pengeluaran untuk memperoleh tanah dg status HGB pertama kali gabisa disusutkan sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E B E G
R A M R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q R N S
 
faq/2021/10/12/000087373_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1