faq:2021:10:12:000087373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apartemen yang dibeli atas nama perusahaan, apakah bisa disusutkan, dimana apartemen tersebut termasuk aset perusahaan. Mohon solusi dan aturannya. Statusnya HGB.
Jawaban
Pengeluaran untuk perolehan bangunan permanen bisa disusutkan sesuai pasal 11 UU PPh. Tapi jika pengeluaran untuk memperoleh tanah dg status HGB pertama kali gabisa disusutkan sesuai pasal 11 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087373_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion