User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk jasa pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu dikenakan pph pasal berapa ya


Jawaban

terkait jasa, sebaiknya kita jawab secara normativ saja mas, dikembalikan ke pasal 23 UU PPh dan juga PMK 141/2015. Jika jasa yg dimaksud wp ini ada dalam PMK 141/2015 (tergolong kepada jenis jasa lainnya yg dikenakan pph 23 2% atas jasa), maka dipotong pph 23. kalau tidak termasuk, maka tidak ada pph potput pasal 23. cukup kita arahkan wp untuk mempelajari pasal 23 UU PPh dan juga PMK 141/2015 ini lebih lanjut

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W E F​ N
Z A C Z Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X J P​ N
 
faq/2021/10/12/000087360_1234.txt · Last modified: (external edit)