faq:2021:10:12:000087342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore ,saya mau tanya, kan saya dapat fp masukan dari lawan transaksi tapi alamat nya salah, nah saya ada minta mereka revisi tapi fp masukan tersebut kodenya sudah 011, kalau sudah jadi 011 apakah bisa revisi lagi?selain itu untuk alamat yg salah apakah bermasalah kalau di biarkan? terima kasih
Jawaban
bisa diganti lagi, batasannya ini: Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. untuk alamat sarankan ganti dgn alamat yg sesuai karena fp yg diterbitkan harus benar lengkap dan jelas
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion