faq:2021:10:12:000087331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A buat faktur pajak tgl 01 Januari 2020, pada tanggal 03 Maret 2020 PT A melakukan faktur pajak pengganti tetapi faktur pajak pengganti tersebut dibatalkan sehingga menjadi 0, apakah PT A dapat melakukan penarikan pembatalan FP?
Jawaban
FP yang sudah dibatalkan tidak dapat ditarik lagi pembatalannya. Silakan buat FP dengan menggunakan nomor baru.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087331_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion