User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087330_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya lagi mas mba… klu Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu PP 23 sekarang pakai mekanisme normal, laba fiskal 10 juta, peredaran bruto 1M. Perhitungannya PPh 29 gimana ya? apakah laba fiskal X 50% X 22%? ataukah 4,8M / penjualan X laba X 50% X tarif? terimaksih banyak sebelumnya


Jawaban

Kalau yang dimaksud pasal 31E, Perhitungan PPh 29nya Penghasilan Kena Pajak X (50% X tarif).

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B M᠎ V​ G R
J᠎ U G G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q A A​ F S
 
faq/2021/10/12/000087330_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)