faq:2021:10:12:000087330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya lagi mas mba… klu Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu PP 23 sekarang pakai mekanisme normal, laba fiskal 10 juta, peredaran bruto 1M. Perhitungannya PPh 29 gimana ya? apakah laba fiskal X 50% X 22%? ataukah 4,8M / penjualan X laba X 50% X tarif? terimaksih banyak sebelumnya
Jawaban
Kalau yang dimaksud pasal 31E, Perhitungan PPh 29nya Penghasilan Kena Pajak X (50% X tarif).
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087330_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion