faq:2021:10:12:000087325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya merupakan perusahaan Traders yang membeli hasil tambang dari pemilik IUP ke Smelther, pada saat kami menjual ke smelther kami melakukan 2 kali pembayaran pertama dan kedua. Untuk metodenya apa memakai metode Uang Muka dan Pelunasan? Atau buat faktur biasa saja?
Jawaban
Batubara sesuai UU Cika bukan non BKP lagi, jadi atas penyerahan batubara terutang PPN. Terkait pembuatan fpnya, kalau ada pembayaran dulu sebelum penyerahan, Kemudian baru penyerahan, Terus ada pembayaran pelunasan. Maka atas pembayaran pertama harus buat fp uang muka. Tapi kalau penyerahan terjadi terlebih dahulu sebelum pembayaran, tidak perlu buat fp uang muka, langsung buat fp sesuai penyerahannya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087325_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion