faq:2021:10:12:000087316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah membuat bukti potong pph 23 untuk masa Januari 2021 dan telah berhasil dilapor, ternyata ada salah satu bukti potong yang seharusnya masuk di masa pajak September 2020. Apakah pembetulannya bisa menggunakan pemindahbukuan?
Jawaban
Bisa PBK, ND-132/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087316_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion