faq:2021:10:12:000087313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya kakak, apakah Biaya Bensin yg di reimburse karyawan itu dikoreksi?
Jawaban
kembali lagi ke ketentuan di pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika dan pasal 13 PP 94 2010 ya mbak, kalo memenuhi ketentuan untuk dibiayakan secara fiskal berarti tidak perlu dikoreksi,
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087313_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion