User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087310_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q Apabila BUT yang hanya menjalankan usaha Jasa Konstruksi pada saat penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang sudah dilakukan koreksi fiskal dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 Branch Profit Tax menghasilan kerugian, Apakah kerugian tersebut dapat dijadikan kompensasi kerugian fiskal mulai tahun pajak berikutnya untuk penghitungan PKP dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 BPT ?? mohon disertai dasar hukumnya ?


Jawaban

SE - 03/PJ.31/2004 f. Kerugian fiskal dari penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A I I H
D B L B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L S D N F
 
faq/2021/10/12/000087310_1234.txt · Last modified: (external edit)