User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#51Q: kan saya ada perusahaan, ada pusat ada cabang, dua2 nya punya omset.. kalo omset disatukan maka omset per tahun akan lebih dari 4,8 , kalo di pisah jadi kurang dari ketentuan PKP.. jadi apakan perusahaan kami harus PKP atau bagaimana?


Jawaban

Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Pasal 12 ayat (1) UU PPN Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Paj

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X T O J
N P P H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O᠎ I K M
 
faq/2021/10/12/000087308_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)