Tanya
#51Q: kan saya ada perusahaan, ada pusat ada cabang, dua2 nya punya omset.. kalo omset disatukan maka omset per tahun akan lebih dari 4,8 , kalo di pisah jadi kurang dari ketentuan PKP.. jadi apakan perusahaan kami harus PKP atau bagaimana?
Jawaban
Pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Pasal 12 ayat (1) UU PPN Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Paj
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion