faq:2021:10:12:000087301_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya terkait pengalihan tanah kepada pemerintah inikah kena PPh final tapi tarifnya 0%, apakah saya tetap lapor SPT masa 4 ayat 2 tapi PPh terutangnya 0 hanya masukan brutonya saja? Atau bagaimana ya? Namun setelah saya coba tdk bisa di save jika PPh terutangnya 0
Jawaban
PPh final tsb dipungut oleh instansi pemerintah (IP), dg tarif 0%. Sehingga, pihak OP / badan yg jual tanah tsb bukan yg seharusnya membuat bupot di eSPT nya. Kemudian, IP tsb wajib buat dan sampaikan laporan mengenai pengalihan tsb max 20 hari setelah bulan dilakukannya pengalihan ke KPP IP tsb terdaftar. Laporan tsb merupakan bukti pemenuhan kewajiban PPh bagi pihak yg melakukan pengalihan yg penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087301_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion