User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087296_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait pengalihan tanah kepada pemerintah inikah kena PPh final tapi tarifnya 0%, apakah saya tetap lapor SPT masa 4 ayat 2 tapi PPh terutangnya 0 hanya masukan brutonya saja? Atau bagaimana ya?


Jawaban

tetap wajib melakukan pelaporan ya. Laporan yg dilakukan oleh bendahara pemerintah/pejabat merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen). cek ke pmk 261/2016 pasal 9. secara ketentuan memang harusnya dilaporkan ya oleh si bendaharanya, namun jk ternyata secara aplikasi terkendala coba konsultasikan ke kpp dulu ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V A G W
K I H V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A O P K
 
faq/2021/10/12/000087296_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1