faq:2021:10:12:000087291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM bisa dikreditkan sampai 3 bulan berikutnya selama belum dibebankan sebagai biaya atau diperiksa, dibebankan sbagai biaya ini maksutnya menjadi biaya pengurang penghasilan bruto kan ya?
Jawaban
yes betuull. ini berrti dalam kondisi misalnya wp memilih untuk tidak mengkreditkan PM tsb, dan ingin mengakuinya sebagai biaya usahanya dia, maka akan jadi pengurang ph bruto. PM yg tidak dikreditkan bisa dibiayakan, pasal 9 UU PPN sttd UU Cika dan pasal 6 UU PPh.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087291_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion