User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087291_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM bisa dikreditkan sampai 3 bulan berikutnya selama belum dibebankan sebagai biaya atau diperiksa, dibebankan sbagai biaya ini maksutnya menjadi biaya pengurang penghasilan bruto kan ya?


Jawaban

yes betuull. ini berrti dalam kondisi misalnya wp memilih untuk tidak mengkreditkan PM tsb, dan ingin mengakuinya sebagai biaya usahanya dia, maka akan jadi pengurang ph bruto. PM yg tidak dikreditkan bisa dibiayakan, pasal 9 UU PPN sttd UU Cika dan pasal 6 UU PPh.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V C K O᠎ F
Y D J P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W S F G
 
faq/2021/10/12/000087291_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)