User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087288_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila telah diterbitkan SKPKB dan/atau STP namun Wajib Pajak yang bersangkutan mengalami kesulitan cashflow/likuidasi, apakah terdapat mekanisme permohonan pembayaran secara angsuran?


Jawaban

<WRAP> Ada. WP bisa mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N᠎ L A​ P
V V L M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W J P Q
 
faq/2021/10/12/000087288_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1