faq:2021:10:12:000087288_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila telah diterbitkan SKPKB dan/atau STP namun Wajib Pajak yang bersangkutan mengalami kesulitan cashflow/likuidasi, apakah terdapat mekanisme permohonan pembayaran secara angsuran?
Jawaban
<WRAP> Ada. WP bisa mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087288_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion