User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087264_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PP 94 tahun 2010 di pasal 12 ayat 1 huruf c disebutkan Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. bagaimana cara membuktikan kalau pemegang saham tidak merugi sedangkan dia gak ada kegiatan usaha?


Jawaban

pemegang saham pemberi pinjaman adalah op yg tidak melakukan kegiatan usaha, untuk pembuktian tidak diatur lebi lanjut sarankan konsul dgn pihak kpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L P V F
Q E V Z W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U L W V
 
faq/2021/10/12/000087264_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)