faq:2021:10:12:000087264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PP 94 tahun 2010 di pasal 12 ayat 1 huruf c disebutkan Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. bagaimana cara membuktikan kalau pemegang saham tidak merugi sedangkan dia gak ada kegiatan usaha?
Jawaban
pemegang saham pemberi pinjaman adalah op yg tidak melakukan kegiatan usaha, untuk pembuktian tidak diatur lebi lanjut sarankan konsul dgn pihak kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087264_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion