faq:2021:10:12:000087245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
permohonan pemusatan ppn diajukan ke kanwil/kpp? apakah ada yg harus disampaikan ke ke dua kpp di tempat usaha terdaftar?
Jawaban
Pasal 2 ayat (6) PER-11/2020 Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087245_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion