faq:2021:10:12:000087239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait PMK 82 untuk laporan realisasi PPh 21 bulan Juli-Agustus 2021, apakah masih dapat dilakukan pembetulan?
Jawaban
untuk masa pajak juli sudah tidak bisa, dan untuk masa agustus masih bisa… Sesuai pasal 4 ayat 7 pmk 9/2021 pembetulan laporan realisasi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087239_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion