User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misal company X tsb tidak menghitung dan menyetor PPh Ps 25 untuk th 2019nya bagaimana ya min? Dipembetulan kedua yg akan dilakukan th 2021 ini apakah ttp harus bayar atau tidak angsurannya min?


Jawaban

Dari history tweetnya dia mau pembetulan 2 untuk tahun 2019 dan jumlah KBnya bertambah ya. Karna perubahan KB ini mempengaruhi angsuran PPh 25 untuk tahun pajak setelahnya, jadi tetap disetorkan selisih penghitungan pph 25 yang memang belum disetor sesuai KEP-537/2000. Tahun 2020 diarahkan untuk pembetulan juga untuk menambahkan kredit pph 25 yang disetor yang kemungkinan akan menimbulkan LB (karena SPTnya rugi).

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H K G T
V Z D O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E M W X
 
faq/2021/10/12/000087231_1234.txt · Last modified: (external edit)