faq:2021:10:12:000087224_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah file terlampir ini menyatakan bahwa medical reimbursement untuk covid 19 yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan adalah bukan objek pajak PPH 21? (ND-183/2021)
Jawaban
ND sifatnya bukan sebagai dasar hukum bagi WP, sebagaimana di NDnya kan tujuan suratnya juga bukan WP, tapi untuk penyeragaman jawaban petugas pajak di lapangan, jadi sebaiknya dia penegasannya ke petugas di KPP, kalo dasar dari petugas KPP adalah ND itu maka silakan gunakan
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087224_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion