User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami sebagai penjual dan sudah PKP ada transaksi dengan perusahaan yang ada di singapura, namun kami melakukan penyerahan ke rs di indonesia yang ditunjuk oleh pihak perusahaan tsb. invoicing nya tetap ditujukan ke Perusahaan yang di singapuira dan nilai yang akan ditransfer dalam IDR. bagaimana perlakuan PPNnya?


Jawaban

- Jika barang yg diserahkan termasuk BKP , maka tetap dibuat FP 010 ( penyerahan dalam negeri ) tapi pembeli BKP tetap diisi WPLN . -Karena Pembeli WPLN Badan maka NPWP dan NIK di 000 kan . Sesuai pasal 72 PMK 18/2021 , jika pembeli WPLN Badan , identitas pembeli hanya perlu diisi nama dan alamat aja

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X D B I
R A K R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H A Y N
 
faq/2021/10/12/000087217_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)