faq:2021:10:12:000087200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami masih kendala untuk Ebupotip yang sekarang. berkaitan pungut PPN yang dimasukkan ke Aplikasi E bupotip.DI E bupotip yang baru, pungut PPN hanya bisa dilakukan 1 faktur 1 pemungutan pajak. padahal dilapanagan kita 1 tagihan bisa terdiri dari beberapa faktur pajak, dan NTPN nya hanya satu sesuai nilai tagiannya.. kendala nya kami tidak bisa memecah pembayaran per faktur pajak.., mohon bantuannya
Jawaban
WP no respon ketika digali, case closed
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion