User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami masih kendala untuk Ebupotip yang sekarang. berkaitan pungut PPN yang dimasukkan ke Aplikasi E bupotip.DI E bupotip yang baru, pungut PPN hanya bisa dilakukan 1 faktur 1 pemungutan pajak. padahal dilapanagan kita 1 tagihan bisa terdiri dari beberapa faktur pajak, dan NTPN nya hanya satu sesuai nilai tagiannya.. kendala nya kami tidak bisa memecah pembayaran per faktur pajak.., mohon bantuannya


Jawaban

WP no respon ketika digali, case closed

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B K H I C
R R Q M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N O V E C
 
faq/2021/10/12/000087200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)