faq:2021:10:12:000087067_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya kalau faktur pajak atas service charge listrik ppn nya d tanggung pemerintah apakah kita masih perlu bayar pph final 4 ayat 2 nya 10% nya?
Jawaban
<WRAP> Fasilitas PPN DTP di PMK-102/2021 hanya memberikan fasilitas untuk PPN. Terkait PPh Final 4 (2) kembali ke ketentuan PPh Final 4 (2) atas sewa scr umum yg mana service charge dikenai PPh Final sesuai SE. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/12/000087067_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion