User Tools

Site Tools


faq:2021:10:12:000087067_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya kalau faktur pajak atas service charge listrik ppn nya d tanggung pemerintah apakah kita masih perlu bayar pph final 4 ayat 2 nya 10% nya?


Jawaban

<WRAP> Fasilitas PPN DTP di PMK-102/2021 hanya memberikan fasilitas untuk PPN. Terkait PPh Final 4 (2) kembali ke ketentuan PPh Final 4 (2) atas sewa scr umum yg mana service charge dikenai PPh Final sesuai SE. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Q V S W
X W X V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N H S U
 
faq/2021/10/12/000087067_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)