faq:2021:10:11:000125709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN PM SE 2 tahun 2020, untuk pembetulan bulan Desember 2019 apakah bisa dikompensasi ke bulan ini?
Jawaban
Dijelaskan sesuai lampiran PMK 29 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000125709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion