User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000125707_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada WNA, SPLN ingin dibayarkan pensiun fund. Apakah mekanisme pemotongan sama dengan karyawan biasa?


Jawaban

Digali informasi detail transaksinya seperti apa, SPLN tersebut apakah sebagai karyawan perusahaan atau bukan. Untuk mekanisme pemotongan mengacu dalam PER 16 th 2016, jika transaksi tidak dijelaskan secara detail maka silahkan lakukan penegasan ke KPP

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D Z H E
Q D H S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P X G L
 
faq/2021/10/11/000125707_1234.txt · Last modified: (external edit)