faq:2021:10:11:000125707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada WNA, SPLN ingin dibayarkan pensiun fund. Apakah mekanisme pemotongan sama dengan karyawan biasa?
Jawaban
Digali informasi detail transaksinya seperti apa, SPLN tersebut apakah sebagai karyawan perusahaan atau bukan. Untuk mekanisme pemotongan mengacu dalam PER 16 th 2016, jika transaksi tidak dijelaskan secara detail maka silahkan lakukan penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000125707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion