faq:2021:10:11:000090243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba izin bertanya, apabila melaporkan SPT PPH 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan, tidak melampirkan BPN nya, apakah bisa? dan apakah ada sanksi administratif jika tidak dilampirkan?
Jawaban
ini csv espt 4 ayat (2) lapor efiling biasa kak? atau unifikasi? Pasal 12 ayat (7) PER-02/2019: Keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal: a. SPTdisampaikan melalui e-Filing; dan b. Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/11/000090243_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion