User Tools

Site Tools


faq:2021:10:11:000090241_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

keberatan dikabulkan sebagian atas sanksi administrasi berupa bunga, kapan batas waktu penyetorannya?


Jawaban

PM, yg dimaksud wp sanksi pasal 13 ayat (2) UU KUP, Sanksi administrasi perpajakan tersebut berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (penjelasan pasal 13 ayat (2) UU KUP). atas STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterb

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R I L R
W K C A Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y W L J L
 
faq/2021/10/11/000090241_1234.txt · Last modified: (external edit)